Legislator Minta Percepatan Regulasi Turunan UU TPKS, Demi Perlindungan Korban

23-01-2025 /
Anggota Komisi XIII DPR RI, Raja Faisal Manganju Sitorus, saat mengikuti audiensi Komisi XIII dengan Komnas Perempuan di Gedung Nusantara II, Senayan, Jakarta, Kamis (23/01/2025). Foto: Runi/vel

PARLEMENTARIA, Jakarta – Anggota Komisi XIII DPR RI, Raja Faisal Manganju Sitorus, menyoroti maraknya kasus pelecehan terhadap perempuan, termasuk di lingkungan pondok pesantren. Salah satu kasus yang disorotnya terjadi di Kota Semarang, di mana enam santriwati menjadi korban pelecehan. Untuk itu, Raja Faisal mendorong pembentukan Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) di setiap wilayah guna memberikan pendampingan kepada para korban.

 

“Salah satu kasus di dapil saya, di sebuah pondok pesantren di Kota Semarang, ada enam santriwati yang menjadi korban pelecehan. Saya berharap ke depan setiap daerah memiliki UPTD agar kasus-kasus seperti ini mendapatkan perhatian dan pendampingan yang memadai,” ujarnya dalam audiensi Komisi XIII dengan Komnas Perempuan di Gedung Nusantara II, Senayan, Jakarta, Kamis (23/01/2025).


Raja Faisal menambahkan bahwa pembentukan UPTD untuk menangani kasus kekerasan seksual sudah diamanatkan dalam Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS). Namun, hingga saat ini, peraturan turunan dari UU TPKS belum juga disahkan, sehingga menjadi hambatan dalam implementasi di lapangan.

 

“Peraturan turunan dari UU TPKS sangat penting untuk memastikan pelaksanaan pendampingan korban di daerah. Kita perlu mendorong pemerintah agar segera menyelesaikan regulasi ini,” tegasnya.

 

Selain itu, politisi Fraksi Partai Demokrat ini juga mendorong Komnas Perempuan untuk lebih aktif berkontribusi dalam pendampingan di daerah, terutama di lingkungan pondok pesantren. Menurutnya, pondok pesantren menjadi salah satu tempat yang sangat rentan terhadap kekerasan seksual, khususnya bagi santri perempuan.

 

“Perlu pengawasan dan pendampingan khusus di pesantren, karena tempat tersebut sangat rentan terjadinya kekerasan seksual, terutama bagi santri-santriwati. Kami berharap Komnas Perempuan dapat meningkatkan perannya di sana,” ujar Legislator dari dapil Jawa Tengah I tersebut.

 

Raja Faisal berharap adanya sinergi antara pemerintah, Komnas Perempuan, dan seluruh pihak terkait untuk mempercepat pembentukan UPTD dan memberikan perlindungan maksimal bagi korban kekerasan seksual di seluruh Indonesia. (gal/aha)

BERITA TERKAIT
Edison Sitorus: Pagar Laut Ganggu Nelayan, Bukti Mafia Tanah di Wilayah Pesisir
25-01-2025 /
PARLEMENTARIA, Jakarta - Anggota Komisi XIII DPR RI, Edison Sitorus, mengungkapkan keprihatinannya terkait fenomena pagar laut yang terjadi di wilayah...
Kasus Kekerasan Perempuan Tinggi, Komnas Perempuan Diminta Tingkatkan Pendampingan
23-01-2025 /
PARLEMENTARIA, Jakarta – Anggota Komisi XIII DPR RI, Meity Rahmatia, menyoroti tingginya angka kekerasan terhadap perempuan di Indonesia. Ia mendesak...
Legislator Minta Percepatan Regulasi Turunan UU TPKS, Demi Perlindungan Korban
23-01-2025 /
PARLEMENTARIA, Jakarta – Anggota Komisi XIII DPR RI, Raja Faisal Manganju Sitorus, menyoroti maraknya kasus pelecehan terhadap perempuan, termasuk di...
Terima Kunjungan Dubes Belanda, Willy Aditya Diskusikan Reformasi Hukum hingga Pendidikan
16-01-2025 /
PARLEMENTARIA, Jakarta - Ketua Komisi XIII DPR RI, Willy Aditya, menerima kunjungan Duta Besar Kerajaan Belanda untuk Indonesia, Marc Gerritsen....